Panduan Legalitas Memelihara Anjing di Indonesia – Memelihara anjing bukan hanya soal kasih sayang, tapi juga tanggung jawab hukum dan sosial. Di Indonesia, meskipun belum ada regulasi khusus yang komprehensif tentang kepemilikan hewan peliharaan, tetap ada sejumlah aturan, norma, dan ketentuan yang perlu dipahami. Artikel ini membahas panduan legalitas memelihara anjing di Indonesia, mulai dari aspek hukum, kewajiban pemilik, hingga etika bermasyarakat.

1. Apakah Memelihara Anjing Legal di Indonesia?
Secara umum, memelihara anjing di Indonesia adalah legal, baik di lingkungan rumah pribadi maupun dalam area tertentu seperti peternakan atau tempat tinggal khusus. Namun, legalitas ini tetap bergantung pada:
-
Peraturan daerah setempat (Perda)
-
Aturan perumahan atau apartemen (jika ada)
-
Komitmen untuk menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan
2. Aturan Pemeliharaan Hewan Menurut UU di Indonesia
Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai hewan peliharaan rumah tangga. Namun, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (yang telah diubah melalui UU No. 41 Tahun 2014) memuat pasal-pasal penting tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan, seperti:
-
Pasal 66: Setiap orang dilarang menyiksa atau memperlakukan hewan secara tidak layak.
-
Pasal 67: Setiap pemilik hewan wajib memperhatikan kesehatan, makanan, dan tempat tinggal hewannya.
Artinya, pemilik anjing berkewajiban memberikan perawatan, tempat tinggal, dan makanan yang layak demi kesejahteraan hewan tersebut.
3. Ketentuan di Lingkungan Perumahan dan Apartemen
Beberapa kompleks perumahan atau apartemen memiliki aturan internal (house rules) yang melarang atau membatasi pemeliharaan anjing. Hal ini biasanya dikaitkan dengan potensi kebisingan, kebersihan, atau alergi penghuni lain.
Saran:
Sebelum memelihara anjing, pastikan kamu mengecek terlebih dahulu peraturan dari:
-
RT/RW atau pengurus lingkungan
-
Manajemen apartemen atau pengembang perumahan
Jika dilarang, memaksakan diri tetap memelihara bisa menimbulkan konflik sosial atau sanksi administratif.
4. Kewajiban Pemilik Anjing Menurut Hukum dan Norma
Berikut adalah kewajiban moral dan hukum yang sebaiknya dipenuhi oleh pemilik anjing:
-
Memberi vaksinasi lengkap dan rutin.
Untuk mencegah penyakit menular seperti rabies (yang menjadi perhatian utama pemerintah). -
Tidak membiarkan anjing berkeliaran bebas.
Anjing harus diawasi dan dikandangkan atau dijaga dengan leash saat di luar rumah. -
Menjaga kebersihan dan tidak mengganggu tetangga.
Gonggongan berlebihan dan bau dari kandang anjing bisa menjadi sumber keluhan. -
Membersihkan kotoran saat berjalan-jalan.
Ini bukan hanya etika, tapi bagian dari tanggung jawab sosial sebagai pemilik. -
Mencegah risiko gigitan atau agresi.
Jika anjing menggigit orang, pemilik bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atau ganti rugi.
5. Apakah Harus Mendaftarkan Anjing?
Di Indonesia, belum ada kewajiban nasional untuk mendaftarkan anjing peliharaan, kecuali jika kamu menjalankan bisnis peternakan atau perdagangan hewan. Namun, beberapa daerah, terutama yang rawan rabies seperti Bali atau NTT, mewajibkan registrasi dan vaksin rabies secara berkala.
Contoh:
Di Bali, Dinas Peternakan secara aktif melakukan vaksinasi rabies tahunan dan mencatat jumlah anjing peliharaan.
6. Sanksi Jika Mengabaikan Kesejahteraan Hewan
Jika pemilik terbukti menelantarkan atau menyiksa anjing, bisa dikenai hukuman berdasarkan:
-
Pasal 302 KUHP, dengan ancaman kurungan atau denda bagi pelaku kekerasan terhadap hewan.
-
UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) jika pengabaian menyebabkan gangguan lingkungan.
-
UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, terutama jika membahayakan masyarakat sekitar (misalnya penyebaran rabies).
7. Etika Sosial dan Agama
Di masyarakat Indonesia yang majemuk, aspek sosial dan agama juga perlu dipertimbangkan. Misalnya:
-
Beberapa tetangga mungkin memiliki kepercayaan agama yang menghindari kontak dengan anjing.
Hormatilah jarak dan jangan biarkan anjing mengejar atau mendekati mereka secara spontan. -
Tidak semua orang nyaman dengan suara gonggongan keras.
Latih anjing agar tidak menggonggong berlebihan, terutama di malam hari.
Menjaga hubungan baik dengan lingkungan sangat penting agar kamu dan anjingmu bisa hidup nyaman dan damai.
8. Langkah Legal dan Aman untuk Memelihara Anjing
Berikut ini panduan singkat bagi kamu yang ingin memelihara anjing secara legal dan aman di Indonesia:
✅ Periksa peraturan lingkungan tempat tinggal
✅ Pastikan rumah aman dan bersih untuk anjing
✅ Berikan vaksin lengkap dan periksa kesehatan rutin
✅ Gunakan leash saat keluar rumah
✅ Jaga perilaku anjing agar tidak mengganggu
✅ Simpan bukti vaksin dan data kesehatan anjing
✅ Siap tanggung jawab jika terjadi insiden dengan pihak lain
Kesimpulan
Memelihara anjing di Indonesia adalah hal yang legal selama dilakukan dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan aturan setempat, dan menghargai lingkungan sosial. Kamu sebagai pemilik punya hak dan kewajiban hukum serta moral yang harus dipenuhi agar keberadaan anjingmu tidak menimbulkan masalah, melainkan jadi sumber kebahagiaan bersama.
Anjing bisa menjadi sahabat setia, tapi hanya jika kamu benar-benar siap merawatnya secara bijak dan bertanggung jawab.